
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci, menangkap seorang warga yang hendak mencoblos, namun menggunakan surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir C6) atas nama orang lain di TPS 40, Pangkalan Kerinci Timur.
"Panwascam Pangkalan Kerinci, telah menangkap seorang warga yang hendak mencoblos, namun menggunakan formulir C6 atas nama orang lain,"kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Rabu (9/4/2014).
Dikatakan Pandapotan, saat ditangkap oleh Panwascam dan dimintai keterangan, warga yang tertangkap tersebut mengaku tidak mempunyai identitas diri (KTP).
"Waktu kita mintai keterangan, ia mengaku mendapatkan formulir C6 tersebut dari salah seorang pengurus partai,"katanya.
Dijelaskan Pandapotan, saat anggota Panwascam meminta keterangan awal dari Ketua KPPS setempat, terkait adanya formulir C6 yang jatuh pada orang yang bukan pemiliknya, pihak KPPS setempat mengelak tidak mengetahui perihal tersebut.
"Ketua KPPS setempat mengelak tidak tahu saat kita meminta keterangan awal dari ketua KPPS setempat. Kita tanyakan, kenapa formulir C6 itu bisa sampai ketangan yang bukan pemiliknya,"jelasnya.
Pandapotan menambahkan, di TPS 40 Pangkalan Kerinci Timur tersebut, ada dua orang warga yang tertangkap saat akan menggunakan formulir C6 untuk mencoblos. Namun satu orang lainya berhasil melarikan diri.(rkn)