PEKANBARU - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan HR Subrantas, Kecamatan Binawidya hingga Tuah Madani dibongkar paksa oleh petugas penegak perda. Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi jalan utama yang kerap dilanda kemacetan parah.

"Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Subrantas. Sebelumnya sudah kasih peringatan untuk bongkar mandiri," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto di lokasi penertiban, Selasa (9/6/2026).

Dua Ekskavator Hancurkan Bangunan Liar

Operasi penertiban berskala besar ini menyasar bangunan nonpermanen yang berdiri kokoh di zona terlarang. Pergerakan petugas di lapangan berlangsung cepat dengan bantuan armada mekanis:

  • * Alat Berat: Petugas mengerahkan dua unit ekskavator untuk merubuhkan struktur kayu bangunan secara efisien.
  • * Lokasi Fokus: Pembersihan salah satunya menyisir area di depan kantor RRI Subrantas yang selama ini padat aktivitas perdagangan liar.
  • * Kondisi Lapangan: Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan fisik yang berarti dari para pemilik lapak.

Langgar Aturan Fasilitas Publik

Pemerintah kota mengambil tindakan hukum karena keberadaan tempat usaha tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mengganggu sistem pengairan kota. Penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) secara ilegal menjadi penyebab utama eksekusi ini dilakukan.

"Keberadaan PKL ini jelas melanggar aturan. Mereka berdiri di DMJ bahkan ada yang membangun lapak di atas drainase dan trotoar jalan," jelasnya.

Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan estetika kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta melancarkan kembali arus transportasi di urat nadi bisnis bagian barat Pekanbaru tersebut. ***