
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui putusan tersebut, lembaga peradilan konstitusi ini menegaskan bahwa Jakarta masih memegang status resmi sebagai ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon, Zulkifli, yang mendalilkan keberadaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan Pasal 39 Ayat (1) UU IKN. Kondisi tersebut dinilai menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota. Dengan diundangkannya UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta, pemohon merasa timbul kekosongan status konstitusional yang berimplikasi pada keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Menjawab kekhawatiran tersebut, hakim konstitusi, Adies Kadir, menguraikan bahwa penafsiran norma harus dibaca dan dimaknai bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Mahkamah menilai pengertian berlaku dalam aturan itu menegaskan bahwa pemindahan baru efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," jelas hakim konstitusi, Adies Kadir.
Waktu pemindahan tersebut bergantung penuh pada penerbitan Keputusan Presiden. Mahkamah turut menyebutkan bahwa suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali jika ditentukan lain dalam regulasi yang bersangkutan.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.
Hingga saat ini, Keputusan Presiden sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut sama sekali belum pernah ditetapkan oleh pemerintah.***