PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) tentang Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Bank Syariah telah disahkan DPRD Riau. Gubernur Riau, Syamsuar berharap Sertifikat BRK Syariah bisa diserahkan langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Wimboh Santoso.

“Alhamdulillah Perda Bank Riau Kepri Syariah sudah diteken bersama DPRD. Inikan ada rencana Pak Imboh mau ke sini [Pekanbaru]. Mudah-mudahan bisa diserahkan langsung oleh Pak Umboh sekaligus meresmikan kantor OJK,” ujar Gubri, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskan Gubri, jika telah ada sertifikat dari OJK maka sahlah BRK menjadi Bank Syariah dan sudah resmi menggunakan logo Bank Riau Kepri Syariah.

“Kalau bisa nanti sekaligus penyerahan SK Bank Riau Kepri Syariah. Sertifikatnya nanti dari OJK, harapan kita seperti itu. Dengan kehadiran Pak Wimboh di akhir masa tugasnya ada kenang-kenangannya bagi Riau, dengan diserahkannya sertifikat Bank Riau Kepri Syariah,” harap Gubri.

Sebelumnya, Perda konversi Bank Riau Kepri Syariah sudah disahkan DPRD Riau pada Kamis (19/5/2022) kemarin.

Perda tersebut disahkan pada sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda Provinsi Riau, tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2022.

Perda ini tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan Riau dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur. ***