PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Jumat (10/6/2022).

SE diterbitkan guna menindaklanjuti arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rakor progres kebijakan minyak goreng curah rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022 dan SE Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 112/KB.120/M/6/2022 tentang Pengawalan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun serta tanggal 9 Juni 2022.

Gubri mengatakan dalam rangka pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk gugus tugas monitoring harga pembelian TBS produksi pekebun, termasuk melibatkan kepala dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi dan kabupaten kota.

Gugus Tugas ini memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan melaksanakan monitoring, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, dan melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.

"Seluruh pihak yang dimaksud harus mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (PO) untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun diatas Rp3.000 per kg," kata Gubri Syamsuar, Minggu (12/6/2022).

Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk mempercepat pembentukan atau penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitaskemitraan maupun kegasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.

"Serta mendorong PKS yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dihttps://simirah kemenperin.go.id/ dan Kementerian Perindustrian," tukasnya. ***