TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memanggil Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kuansing terkait konflik antara masyarakat Kecamatan Pucukrantau dan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Pemanggilan ATR/BPN ini untuk mendalami proses penerbitan hak guna usaha (HGU) hingga penyelesaian konflik lahan.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra dan Ketua Komisi II Fedrios Gusni pada Senin (3/11/2025) siang. Adapun yang diundang yakni Forum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau, Camat Pucuk Rantau, Kepala Desa hingga tokoh adat. Sementara, dari ATR/BPN Kuansing hadir Guntur Nugroho, Kasi Pemetaan.

Masyarakat menyampaikan persoalan yang terjadi. Dimana, perusahaan memaksa ambil alih lahan masyarakat dan yang menolak dilaporkan ke Polda Riau. Padahal, kebun tersebut sudah dikuasai jauh sebelum perusahaan hadir di Pucuk Rantau.

Masyarakat juga menyatakan bahwa lahan yang berkonflik dengan PT KTBM memiliki sertifikat hak milik (SHM). Selain itu, perusahaan sebelumnya, yakni PT TBS juga tidak pernah mengganggu masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Guntur Nugroho memaparkan bahwa HGU PT KTBM yang berkonflik dengan masyarakat adalah HGU nomor 2 tahun 2000. HGU ini akan berakhir pada tahun 2035 dan pemegang izin harus melakukan perpanjangan lima tahun sebelum masa HGU habis.

"Kalau teknis penerbitan HGU tahun 2000, tentu saya tidak bisa tahun secara pasti. Namun, ketika itu pastinya ada keterbatasan teknologi, sehingga terjadi kondisi saat ini," kata Guntur dalam ruang rapat Komisi II DPRD Kuansing.

Dia menjelaskan, ketika suatu badan usaha mendapat HGU, maka mereka wajib menginventarisirnya. Jika ada fasilitas umum atau pun rumah warga, tentu harus dikeluarkan dari HGU.

"Penyelesaian konflik ini bisa juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh bupati dan ketua hariannya adalah Kepala ATR/BPN, itu bisa memaksa pemilik untuk melakukan pembaruan HGU," kata Guntur.***