PADANG - Pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terhenti karena persoalan pembebasan lahan yang belum dituntaskan pemerintah daerah. Proyek strategis nasional itu hingga saat ini baru bisa dikerjakan sepanjang 150 meter.

Sementara, titik 150 meter sampai 4,2 kilometer mendapat penolakan dari masyarakat setempat karena persoalan pembebasan lahan belum diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, sebagaimana dikutip dari Langgam.id menyebutkan, permasalahan tanah apalagi tanah ulayat merupakan sesuatu yang wajar terjadi di Sumbar.

Menyelesaikan masalah lahan tol Padang-Pekanbaru itu, kata Gubernur Irwan, perlu pembicaraan, pembahasan bersama dan melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.

“Insya Allah kami yakin, selama ini pembangunan yang kita lakukan di Sumbar akhirnya berjalan dengan baik dan sukses,” kata Gubernur Irwan di Padang, Rabu (5/2/2020).

Terkait pembangunan yang melibatkan tanah milik masyarakat, menurut Gubernur Irwan memang akan selalu ada permasalahan seperti itu. Masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman sendiri, katanya, mempermasalahkan dengan tidak menerima hasil penilaian ganti rugi tanah oleh tim penilai.

Dikatakan Gubernur Irwan, untuk mengatasi hal itu, tim penilai akan mencoba melakukan penilaian kembali, jika tidak diterima juga oleh masyarakat, maka akan diikuti sesuai aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Kita ulangi lagi penilaiannya, mudah-mudahan masyarakat menerima. Jika tidak juga diterima, karena ini proyek strategis nasional, maka kita ikuti aturan, kita masukan kasusnya ke pengadilan, lalu kita bangun jalannya,” ucap Gubernur Irwan Prayitno.

Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam beberapa pasal menjelaskan, yaitu;

Pasal 5 – Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 43 – Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya inenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.(rahmadi/ZE)