PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Tak kunjung dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi Islamic Centre Pelalawan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci ke Pengadilan, ternyata melahirkan kecurigaan. Paling tidak, kecurigaan itu disampaikan Gerakan Masyarakat Transparansi Keadilan (Gertak) yang melakukan aksi demo dengan mengepung Kantor Kejari Pangkalan Kerinci, Senin (18/2/2013).
"Kami menilai ada upaya menzolimi para tersangka kasus Islamic Center. Mereka cukup kooperatif dan mentaati aturan yang berlaku, namun hak-hak mereka sebagai warga negara diabaikan," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Gertak, Jumri Humaidi mewakili rekan-rekannya saat audiensi dengan jajaran dari Kejari Pangkalan Kerinci.
Jumri juga sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang masih jauh dari harapan dalam penegakkan supremasi hukum. Kejari dinilai syarat dengan kepentingan, sehingga mengabaikan rasa keadilan. Pasalnya, penahanan dilakukan untuk pemeriksaan terhadap tersangka dalam mencari bukti-bukti sangkaan perbuatan melawan hukum, namun sampai saat ini mereka masih mematuhi aturan yang berlaku. Jadi jika ada kekhawatiran bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau kekhawatiran tersangka melakukan lagi perbuatan pidana, tidak satupun indikasi mengarah ke arah itu.
"Bahkan, para tersangka selama ini cukup kooperatif terhadap proses hukum dan penyelidikan. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga selama ini tetap berada di Kabupaten Pelalawan sehingga bagaimana bisa dikatakan melarikan diri. Dan jika dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, bagaimana mereka bisa dituduh seperti itu jika segala bentuk berkas, dokumen dan barang bukti telah disita oleh kejaksaan," bebernya.
Karena itulah, lanjutnya, masyarakat yang tergabung dalam Gertak, mereka melihat ada penerapan hukum yang subjektif dan upaya penzoliman dari pihak kejaksaan terhadap para tersangka. Pasalnya, tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengulur-ulurkan pelimpahan berkas dari Kejari ke pengadilan.
Kedatangan ratusan masa Gertak disambut oleh Kasie Intel Deni A Prabowo, Kasie Pidsus Roby Siregar dan Kasi Pidum Yanuar. Sempat terjadi tarik menarik pendapat, karena massa menuntut pihak Kejaksaan untuk pada hari ini juga melakukan pelimpahan berkat ke pengadilan.
"Kami menyanggupi paling lambat pada Kamis sore sudah jelas," terang Deni di depan ratusan masa Gertak. Setelah terjadi tarik ulur dan beberapa kali perundingan yang alot antara pihak Gertak dan Kejaksaan, akhirnya disepakati oleh pihak kejaksaan, bahwa pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan paling lambat pada hari Kamis mendatang (21/2/2013).
Dalam aksi, sejumlah personel dari Satpol PP dan aparat kepolisian mengamankan aksi tersebut. Bahkan, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo Sik turun langsung dan memediasi antara pihak Kejaksaan dan masa Gertak. (ilm)