JAKARTA, GORIAU.COM - Tiga orang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Gubernur Riau, Rusli Zainal, di Jalan Pulau Panjang IV Blok C13 Nomor 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Penyidik KPK mendatangi rumah berlantai tiga itu, terkait dengan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Lapangan Tembak PON Riau.

"Kalian tahu, kami ke sini mau ngapain, tanya saja sama Johan Budi," ujar seorang penyidik KPK kepada wartawan, Selasa (19/3/2013).

Penyidik KPK mendatangi rumah Rusli, sekira pukul 16.30 WIB, ditemani beberapa anggota polisi menggunakan tiga mobil Toyota Innova. Mereka pun langsung melihat suasana rumah Gubernur Riau itu.

Tak lama kemudian, mereka langsung pergi ke Kantor Kelurahan Kembangan Utara, untuk meminta izin menggeledah rumah Rusli.

Anton, seorang staf Kelurahan Kembangan Utara, membenarkan kedatangan penyidik KPK itu. "Mereka (KPK) ke sini, hanya mau izin saja sama pak lurah. Sekalian mau tanya-tanya juga tentang pemilik rumah di Permata Buana (Rusli Zainal)," ujarnya.

Pantauan Okezone sebagaimana dikutip GoRiau.com, ketiga penyidik KPK itu masih berbincang-bincang dengan pihak kelurahan di dalam ruang rapat. Untuk diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 8 februari 2012. Rusli juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (oz)