PANGKALAN KERINCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menyita lima paket sabu seberat 1,33 gram dari seorang pria berinisial MDS (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka MDS ditangkap polisi di rumahnya Jalan Tirta Kencana, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada 16 Februari 2022.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (18/2/2022) mengatakan, selain menyita barang bukti sabu polisi turut mengamankan barang bukti lainnya.

"Selain sabu, juga ditemukan timbangan digital, satu ball plastik bening klep merah, telepon seluler serta 20 buah gelas kaca pirek," sebutnya.

Penangkapan MDS bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tirta Kencana, Desa Lubuk Kembang Sari, Ukui kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kemudian Tim Resnarkoba langsung menuju rumah yang telah diinformasikan tersebut. Tim mengamankan MDS yang sedang berada di dalam rumah," terang AKP Edy.

Tim mengamankan tas sandang yang dipakai oleh tersangka MDS yang berisi kotak rokok didalamnya terdapat lima paket sabu dengan berat kotor 1.33 gram. Tim juga menemukan barang bukti lainnya di kamar MDS.

"Termasuk 20 gelas kaca pirek di dalam kamar bawah tempat tidur. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari GD (DPO) yang berada di Desa Bagan Limau, Ukui," terangnya.

AKP Edy melanjutkan, kemudian tim langsung menuju ke rumah GD, namun pria tersebut tidak berada di rumahnya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi MD berperan sebagai pengedar," tandasnya, kepada GoRiau.com.***