PEKANBARU - Menindak lanjuti adanya laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASRINDO) terkait adanya pembajakan produk rekaman audiovisual dalam bentuk VCD dan CD/MP3, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung melakukan penggeledahan di dua ruko di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

Alhasil, Selasa (23/1/2018) ribuan keping VCD dan CD/MP3 bajakan berhasil disita pihak kepolisian dari dua ruko yang diduga menjadi tempat produksi dan perdagangan VCD dan CD/MP3 bajakan tersebut, diantaranya di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.Pada hari yang sama, di ruko lainnya yang menjadi sasaran berada di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari dua ruko ini, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita sebanyak 2.588 keping VCD dan CD/MP3 hasil bajakan dari dua industri rekaman.Tak hanya itu, barang bukti lainnya berupa satu unit komputer yang digunakan untuk memperbanyak atau membajak, dua unit printer, lima keping VCD original, enam keping VCD asli non original dan satu keping MP3 asli non original yang nantinya akan dibajak.Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pelaku pembajakan juga turut diamankan tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, yaitu AM (40) yang diamankan dari ruko di Kota Pekanbaru dan JF (38) yang diamankan dari ruko di Kabupaten Bengkalis."Awalnya kita mendapat laporan dari ASRINDO terkait adanya dugaan pembajakan yang dilakukan oleh kedua terlapor ini dan langsung kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat menggelar ekspos di halaman Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (29/1/2018) siang.Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terlapor berinisial AM dan JF, ribuan keping VCD dan CD/MP3 bajakan tersebut akan diedarkan atau dipasarkan ke sejumlah tempat di Kota Pekanbaru dengan harga Rp5 ribu per kepingnya."Keduanya kita jerat dengan pasal 117 ayat 2 dan ayat 3 Undangan-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp4 miliar," pungkasnya.***