
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Melalui Seminar dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Senin (27/1/14), Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi (FSPTI) Kabupaten Rokan Hulu dibawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mulai menyusun agenda kerja 2014.
Ketua FSPTI Rohul Syahril Topan, seminar dan Rakercab selama dua hari di Hotel Sapadia Pasirpangaraian yakni 27-28 Januari 2014 dibuka oleh Ketua DPD FSPTI Riau Saud Sihaloho, diikuti pengurus dan anggota FSPTI kecamatan. Rakercab bertujuan sebagai upaya peningkatan pengetahuan anggota tentang hak buruh, demi meningkatkan taraf hidup mereka untuk lebih baik lagi.
Selain itu, jelas Topan, keberadaan FSPTI juga ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi dampak pengangguran, termasuk meningkatkan taraf hidup hidup buruh.
''Tapi sayangnya, sampai sekarang ini masih banyak gaji buruh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah diatur oleh kepala daerah setempat,'' kata Topan
Diakui Topan lagi, empat tahun terakhir, jumlah anggota FSPTI tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Rohul sudah sekitar 4.500 orang. Ribuan anggotanya itu sudah bekerja di beberapa perusahaan dan rata-rata sebagai buruh bongkar muat.
Ketua DPD FSPTI Riau Saud Sihaloho mengakui, federasinya sudah disahkan Kementrian Tenaga Kerja, melalui Seminar dan Rakercab dua hari itu, semua anggota punya hak di tiap perusahaan untuk jadi buruh bongkar muat, selama ini, masih ada perusahaan belum mengakui organisasinya.
''Melalui bimbingan inilah kami akan memberikan pengetahuan hukum dan tanggung jawab kerja anggota dan apa yang bisa mereka dapatkan kedepan dari perusahaan,'' jelas Sadu.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Tengku Rafli Armien yang juga dipercaya sebagai narasumber mengatakan pada Seminar dan Rakercab DPC FSPTI Rohul itu, pihaknya sekaligus mensosialisasikan UU Tenaga Kerja. Dia mengharapkan, organisasi itu tetap berjalan di koridor yang sudah ditentukan. (srt)