SERANG – Tiga kakak beradik, yakni MM (45), RY (58) dan SP (44), ditangkap aparat Satreskrim Polres Kabupaten Serang, Banten, karena menganiaya imam masjid bernama H Nabhani hingga babak belur.

Peristiwa pengeroyokan oleh tiga bersaudara terhadap imam masjid itu terjadi di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/3/2022).

Dikutip dari Inews.id, pengeroyokan berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Masjid Al Firdaus. Seperti biasa, sebelum shalat dimulai, imam meminta makmum meluruskan dan merapatkan shaf.

Tersangka MM tidak terima ketika Nabhani yang bertindak sebagai iman memintanya meluruskan shaf. MM kemudian mengadu itu kepada dua saudaranya, RY dan SP.

Selepas shalat Maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menunggu korban di teras samping masjid. Begitu korban keluar masjid hendak pulang, tanpa bertanya ketiga tersangka langsung menghujani korban dengan pukulan.

Korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri. Beruntung, beberapa jamaah masjid yang melihat aksi pengeroyokan dan berusaha melerai.

Setelah berhasil dilerai, ketiga pelaku segera pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan pada Selasa (12/4/2022).

''Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,'' terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.***