PAINAN - Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menetapkan RY, 31 tahun dan perempuan berinisial EY, 39 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap remaja bernama Danil, 16 tahun. Dia nekat menghabisi nyawa siswa SMA itu karena diduga ketahuan berselingkuh.

Otak pelaku pembunuhan sadis ini sendiri adalah bibi berinisial EY atau adik kandung ibunya. Sedangkan tersangka RY adalah paman atau suami dari adik bibinya tersebut.

Pengakuannya karena sakit hati. Korban mengetahui pelaku berselingkuh dan dia tidak terima itu.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Allan Budi Kusumah Katinusa mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 6 November 2020 malam. ''Seluruh bukti dan petunjuk kuat mengarah kepada mereka,'' katanya, Sabtu, 7 November 2020.

Semula, tersangka EY mengaku nekat menghabisi nyawa keponakannya karena kesal dengan sikap Danil yang dinilai tidak menghargainya. Dia juga mengaku berulangkali menasihati korban, namun nasihatnya tidak diindahkan.

Dalam perjalanan pemeriksaan setelah diringkus, terkuak lagi fakta baru. Kabarnya, tersangka EY diduga nekat menghilangkan nyawa keponakannya karena ketahuan berselingkuh.

''Pengakuannya karena sakit hati. Korban mengetahui pelaku berselingkuh dan dia tidak terima itu,'' katanya.

Sebelumnya diberitakan jasad Danil, 16 tahun, ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka tusuk di belakang rumahnya pada Kamis, 5 November 2020. Mayat siswa kelas 1 SMA itu ditemukan oleh neneknya sendiri. ***