SURABAYA - Gara-gara pergi merantau ke Riau, seorang warga kehilangan rumah warisan orang tuanya. Peristiwa itu terungkap pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/3/2024).

Moch Ghufron, 62, duduk di kursi terdakwa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menempati rumah di Jalan Jemur Wonosari Buntu 14, RT 04 RW 09, Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, yang bukan miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Siti Djuhariyah dan Abdul Fasih, Kamis (14/3). Djuhariyah mengatakan, pihaknya merantau ke Sumatera di Jalan Lintas Duri, Mandau, Bengkalis, Riau. Rumahnya di Jemur Wonosari Buntu 14 digembok.

“Saya mulai merantau tahun 2017 dan pulang tahun 2022. Ternyata rumah tersebut sudah ada yang menempati. Padahal, waktu itu rumah tersebut di kunci, Yang Mulia,” kata Djuhariyah.

“Saya tahunya rumah sudah ditempati oleh terdakwa dari anak saya. Waktu itu mau kuliah dan kerja di Surabaya. Nah, saat mau menempati rumah ternyata sudah ditempati orang,” jelasnya.

Mengetahui rumahnya ditempati orang lain, dia melapor ke pengurus RT dan kelurahan tapi tidak bisa ditasi. Sehingga, dia langsung melapor ke Polda Jatim.

“Saya sudah melakukan teguran secara lisan maupun tertulis (somasi) tapi terdakwa tetap tinggal di situ,” ujar Djuhariyah.

Sementara itu, saksi Abdul mengatakan, terdakwa adalah bapaknya. Saat itu ayahnya diambil anak oleh Kusen (alm) dan Nalipah (alm). “Bapak saya disuruh Mbah Nalipah untuk menempati rumah itu. Karena sudah diangkat menjadi anaknya,” terangnya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Abu Abdul Adi, menganggap kurang tepat dakwaan bahwa kliennya melanggar pasal 167 KUHP, yakni memasuki pekarangan tanpa izin. Sebab, kliennya sudah menempati rumah itu dalam waktu lama karena diangkat anak oleh Kusen (alm). ***