PEKANBARU – Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Riau sampai hari ini belum juga ditentukan, hal ini berdampak pada kinerja Anggota DPRD Riau karena AKD berstatus quo.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, mengatakan, batas AKD memang berakhir pada 10 April 2022 lalu. Dan rencananya, akan dilakukan paripurna pada 11 April kemarin.

"Paginya diupayakan lah dari pimpinan untuk duduk bersama bagaimana untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD. Cuma, pada saat itu belum ada titik temu (antar fraksi) maka diberi waktu. Sekarang sudah hampir satu minggu," katanya, Selasa (19/4/2022).

Politisi PDIP ini menambahkan, Pimpinan DPRD Riau sudah melakukan rapat pimpinan, dan pimpinan sendiri sifatnya hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai pengambil keputusan.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan, karena keputusan ada pada fraksi-fraksi. Jadi nanti rapat pimpinan, kita harap tak berapa lama lagi ini bisa selesai," kata Poti.

Sebab, lanjutnya, AKD harus segera dibentuk, karena jika terus kosong, maka DPRD Riau tidak akan bisa bekerja. Sebab, tanggungjawab kerja berdasarkan komisi yang memiliki mitra kerja.

"Kita di pimpinan kan bukan ketua partai, seperti saya hanya petugas partai dan ditetapkan partai sebagai pimpinan. Ketua DPRD Yulisman juga begitu, tapi dengan jiwa besar ketua DPRD, dia memberikan waktu lagi ke partai politik kepada fraksi - fraksi untuk melakukan lobi - lobi. Tapi tidak mungkin ketua DPRD akan tersandera dengan kepentingan politik tertentu. Pasti dia akan melakukan secepatnya, karena bagaimanapun, lembaga itu marwahnya ketua DPRD," terangnya.

Sementara itu, salah seorang Anggota DPRD Riau yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, kegiatan di tingkat komisi tidak bisa berjalan lagi karena terjadi kekosongan.

"Tidak ada lagi agenda komisi, yang bekerja hanya Pansus, bukan komisi," tutupnya. ***