
PEKANBARU - Manager salah satu perusahaan sawit di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, melaporkan seorang warga berinisial AD ke polisi, lantaran mencuri 10 jenjang sawit seberat 60 kilogram.
Lelaki berumur 55 tahun tersebut diamankan aparat berwajib, setelah sebelumnya dibawa ke kantor perusahaan tersebut, Jumat (28/10/2016). Ia dilaporkan pihak perusahaan usai ketahuan mencuri sawit, yang disebut sudah sering terjadi.
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni membenarkan soal kasus yang dialami warga Desa Japura, Inhu ini. "Sedang ditangani oleh Polsek Rengat Barat atas laporan tindak pidana pencurian," jawabnya Sabtu (29/10/2016).
Menurut data kepolisian, AD diamankan pihak perusahaan Jumat sore kemarin, pukul 16.45 WIB. Dari dia didapati pula 10 jenjang sawit dengan berat taksiran 60 Kilogram. Saat itu aksi AD sempat dipergoki oleh sekuriti perusahaan.
Akibat 10 jenjang sawit, AD terpaksa berurusan dengan polisi, meski nominal barang yang dicurinya hanya bernilai ratusan ribu Rupiah. Menurut polisi, kasus tersebut bakal diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.
Sebagai catatan, batasan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2012, perbuatan AD dapat diringankan, karena kerugian barang yang dicurinya tak sampai bernilai Rp2,5 juta. ***