PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melakukan inventarisir data kepemilikan lahan warga yang terkena imbas pembangunan Asrama Haji Riau di Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya. Selanjutnya, Pemprov segera membayar ganti rugi kepada 14 warga sebagai pemilik lahan.

Hal ini diungkap Kasubag Pertanahan Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Yendra, saat dikonfirmasi riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com tentang proses perkembangan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan Asrama Haji Riau, Rabu (5/12/2012) di Kantor Gubernur Riau.

"Kita sudah melakukan inventarisir pemilik lahannya. Hasil inventarisir bersama BPN, dari lahan seluas 6,3 hektar itu, ada 14 warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan," sebutnya.

Kendati demikian lanjut Yendra, pihaknya masih menunggu selama tujuh hari jika ada pihak lain, yang juga merasa memiliki bukti kepemilikan lahan di kawasan Asrama Haji itu. "Mana tau, ada masyarakat yang merasa memiliki lahan juga di sana," ulasnya.

Lebih jauh Yendra menyebutkan, jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada komplain dari masyarakat lain atas lahan itu, maka pihaknya akan melakukan proses ganti rugi lahan. Pihaknya berharap, akhir tahun ini semua ganti rugi sudah selesai.

Ketika ditanyakan jumlah dana ganti rugi untuk lahan 14 persil itu, Yendra mengaku, angkanya mendekati Rp23 miliar. "Harga ganti rugi itu, berdasarkan hasil penilaian Tim Appraisal," terangnya.

Setelah proses ganti rugi ini kelar, Yendra mengatakan, selanjutnya tinggal wewenang Kanwil Kemenag Riau untuk melaksanakan pembangunan fisik asrama haji itu. "Kalau kita kan hanya sebatas pembebasan lahan saja. Fisiknya, Kemenag-lah yang bangun," tutupnya. (rpc)