SIAK - Satuan Resnarkoba Polres Siak menyita 5,4 kilogram Daun Ganja kering dari 3 orang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Kemudian, 1 orang pemilik awal ganja kering ini juga ikut ditangkap.

Tiga pengedar ganja kering yang mulanya ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya berinisial AM, AH dan RS. Dari pengakuan mereka bertiga kemudian ditangkap pemilik awal barang tersebut yaitu DH di Inhil dengan bantuan aparat polisi setempat.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani kepada GoRiau.com mengatakan tiga pelaku ditangkap di Simpang KUD Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak yang merupakan jalan lintas.

"Saat dapat informasi akan ada transaksi ganja kering dalam jumlah besar, kita langsung bergerak ke TKP. Setelah melakukan pengintaian, kita menangkap 3 orang pengedarnya saat sedang melintas. Dari introgasi kita, ketiga pengedar ini mengaku menyimpan 5 paket daun ganja kering," kata AKP Jailani, Selasa (21/1/2020).

Daun ganja kering seberat 5,4 kg ini, kata Jailani disembunyikan di semak-semak dekat perkebunan sawit. Ketiga pengedar yang menggunakan Daihatsu AYLA warna Merah ini juga menjelaskan sumber daun ganja tersebut.

"Kita kordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terkait 1 orang DPO an. DH ini. Setelah ditangkap, kita jemput yang bersangkutan ke Inhil untuk dibawa ke Polres Siak," ujarnya. ***