PEKANBARU – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan karena PKL berada di pinggiran jalan dan dianggap menggangu ketertiban lalu lintas jalan.

"Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat (29/4/2022).

Menurutnya, satu pleton Satpol PP Praja Wanita diturunkan untuk penertiban itu. PKL tersebut dikatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Apalagi, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalan lintas yang cukup ramai dilalui oleh pengendara. Selain melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan STC, personel Praja Wanita juga melakukan peninjauan laporan warga terkait berserakannya tanah timbun di Jalan Melati. ***