TELUKKUANTAN - Jika tak ada aral melintang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi satwa liar yang dilindungi.

Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH pada Rabu (22/1/2020) di ruang kerjanya.

"Kita akan menggandeng WWF untuk sosialisasi perlindungan satwa ini. Kemaren kita sudah jumpa dengan WWF dan untul pelaksanaannya kemungkinan pada Februari mendatang," ujar Samsul.

Dikatakan Samsul, pelaksanaan sosialisasi ini didasari adanya kasus satwa liar seperti harimau masuk ke pemukiman masyarakat. Begitu juga dengan adanya kasus kematian harimau sedang mengandung karena terjerat di Kuansing.

"Jadi, nantinya kegiatan ini dipusatkan di daerah-daerah yang berdampingan dengan kawasan satwa liar. Seperti di Singingi dan kecamatan yang diperkirakan adanya satwa liar," ujar Samsul.

Sosialisasi perlindungan satwa diharapkan masyarakat Kuansing punya pemahaman mana saja satwa yang dilindungi dan mana yang tidak.

"Sehingga, tidak ada lagi konflik antara manusia dan satwa liar. Kita juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pemburuan terhadap satwa yang dilindungi tersebut," tutup Samsul.***