PEKANBARU - Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bank Riaukepri (BRK) dan Kejaksaan se-Riau menjalin kerjasama pendampingan permasalahan perbankan untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kerjasama antara BRK dan kejaksaan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilaksanakan Kamis (9/6/2022), di Menara BRK yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru.

MoU itu dihadiri langsung oleh Direktur BRK Andi Buchari, Komisaris BRK Syahrial Abdi, Kepala Cabang (Kacab) BRK se-Riau, Kajati Riau Jaja Subagja, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau.

''Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat mendukung kinerja perbankan dalam upaya penyelematan keuangan negara,'' ujar Direktur Bank Riau Kepri, Andi Buchari. MoU dilakukan berdasarkan amanat para pemegang saham dan menjalankan amanat undang-undang.

“Dengan MoU ini, kami (BRK) tentunya mengharapkan dukungan kejaksaan melalui JPN dalam rangka pengawalan dan pengawasan keuangan negara,” kata Andi Buchari.

Dipaparkan Dirut, ini merupakan upaya BRK untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. khususnya dari sisi Peningkatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan amanat para pemegang saham.

"Kerjasama ini merupakan upaya menjalankan dua amanat itu. Amanat pemegang saham, tentunya berkaitan dengan peningkatan PAD,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Riau, Jaja Subagja mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara, khususnya kepada Dirut PT BRK dan jajarannya yang menginisiasi MoU.

“Dengan MoU ini, tentu akan meningkatkan koordinasi dan sinergi penyelesaian bidang hukum perdata, dan tata usaha negara oleh JPN, yang memberikan bantuan, pertimbangan hukum, layanan hukum, dan tindakan hukum yang lebih mengarah kepada tindakan hukum persuasif untuk menghindari resiko hukum perdata, dan pidana,” ucap Jaja.

Kegiatan ini juga berdasarkan Pasal 18 UU No 11 tahun 2021, tentang perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dengan kuasa khusus, bertindak sebagai JPN di Bidang Datun, didalam maupun diluar pengadilan bertindak untuk atas nama negara, dan pemerintah.

Hal itu dijabarkan dalam bentuk teknis Perja No 7 tahun 2021, dijelaskan bahwa JPN dapat memberikan jasa hukum kepada PT BRK secara profesional dan berintegritas, khususnya terhadap penyaluran kredit bermasalah, maupun aset pemerintah BUMN dan BUMD.

“Dengan adanya MOU ini bekerjasama dengan JPN, BRK bisa minta pertimbangan hukum buat LO ke kita. Begitu juga pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Jaja menegaskan, meski ada MoU, profesionalitas tetap menjadi yang terutama, agar tidak menimbulkan perbuatan keliru yang bisa saja berdampak perbuatan hukum dialam MoU Kejaksaan dan BRK ini.

“Kita bersinergritas, tetapi tidak ada toleransi yang dapat menimbulkan akibat hukum kedepannya. Jadi saya berharap, kami (kejaksaan) siap membantu sesuai dengan aturan yang berlaku. JPN juga jangan sekali-sekali membuat LO dan pertimbangan hukum yang keliru, jangan salah, jangan tidak profesional. Jangan ada saling curiga mencurigai,” tutupnya. ***