
PEKANBARU - Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati 5 unit mobil angkutan sampah mandiri membuang sampah secara ilegal. Dimana, satu unit mobil tersebut berasal dari Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Gakkum, Rezatul Helmi, Jumat (25/3/2022). Temuan tersebut saat tim Gakkum DLHK Pekanbaru melakukan razia di kawasan Labersa dan Arengka Dua.
"Disitu, masyarakat yang kedapatan kita beri sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.

Menurutnya, sampah yang dibuang oleh mobil-mobil ini merupakan sampah yang diambil dari perumahan warga. "Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri. Dan kita telah memberi teguran sebagai peringatan pertama," ujarnya.
Reza menegaskan agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Jika tidak kunjung diindahkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Bagi pelaku yang kedapatan ataupun tertangkap akan diberi sanksi dengan tegas," pungkasnya. Adv