SELATPANJANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterapkan pemerintah daerah ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan para pengusaha hotel di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sebab masih banyak karyawan hotel memperoleh gaji jauh dibawah UMK.

Adapun UMK di kabupaten termuda di Riau di tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.294.625,56. Sementara pihak pengusaha hotel masih membayar upah atau gaji karyawan hanya Rp1.200.000.

Keadaan tersebut membuat pekerja di hotel semakin menjerit, selain upah yang dibayarkan tidak sesuai UMK, bahkan banyak pekerjanya juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini pun diakui oleh salah seorang mantan karyawan hotel bintang tiga di kabupaten termuda di Riau. "Saya lumayan lama kerja disitu tapi gajinya hanya 1,2 juta rupiah, bahkan BPJS tenagakerja nya pun tidak ada," ungkap salah seorang mantan karyawan di Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Selatpanjang belum lama ini kepada GoRiau.com.

Pria yang pernah bekerja lebih dari 5 tahun itu juga mengaku hal yang sama juga dialami rekan kerjanya yang lain dengan upah sama dan juga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. "Iya sama, kawan-kawan yang lain juga begitu. Bisa langsung tanyakan sama yang masih kerja sekarang itu kalau mau lebih jelasnya lagi," ucapnya mengakhiri perbincangan.

Sementara itu, menurut penuturan beberapa pekerja yang enggan identitasnya dipublikasikan, mereka mengaku menerima gaji hanya sebesar 1,2 juta rupiah. Selain upah jauh dibawah UMKM juga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. "Iya bang gaji 1,2 juta, untuk BPJS Ketenagakerjaan tak ada. Gimanalah mau protes atau ribut-ribut takutnya nanti diberhentikan pula," ucapnya.

Dugaan Maksiat Berkedok Spa

Usaha perhotelan tersebut juga menyediakan fasilitas Spa. Namun beredar kabar jika Spa tersebut menyediakan fasilitas massage tambahan yang diberi nama "petik mangga" atau lebih mengarah ke massage berbau prostitusi.

Kabar ini sebenarnya sudah tidak asing lagi, di tahun 2019 lalu sempat mencuat hingga Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada masanya yakni, H. Said Hasyim mengatakan pihaknya berjanji akan menuntaskan persoalan yang mencoreng wajah daerah Melayu itu.

"Izin yang diberikan tidak ada usaha-usaha yang bersifat maksiat. Ini akan kita kaji bersama majelis ulama nanti, kalau memang disitu terbukti maksiat kita perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan pembinaan. Jika ada maksiat maka bisa dihilangkan maksiatnya," tegasnya.

Nyatanya, hingga saat ini dugaan maksiat berkedok Spa tersebut masih berlangsung. Seorang pelanggan Spa di Grand Meranti Hotel yang enggan disebut namanya mengatakan tenaga terapis yang bekerja di sana sangat berparas cantik, rata-rata mereka didatangkan dari Pulau Jawa.

Setelah masuk dan ketika akan dipijit, pintu kamar dikunci dari dalam. Biasanya terapis meminta untuk berbaring seraya sambil meminta melepaskan baju dan celana. "Disuruh buka semuanya baru pakai handuk," ucapnya.

Setelah selesai dipijit, terapis akan menawarkan layanan 'petik mangga'. Istilah petik mangga kata dia memang sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) di Spa Grand Meranti Hotel tersebut.

"Biasanya terapisnya yang nawarin, dan itu berlaku pada semua terapis. Kalau sudah mau 'petik mangga' baru dibuka handuknya. Usai itu mereka juga menawarkan untuk memandikan para pelanggannya," pungkasnya.

Sementara itu, Manager Hotel Grand Meranti, Ibnu Hasan mengaku enggan berkomentar banyak, ia mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi hal itu langsung ke Kepala Divisi Humas GM Hotel, Asin."Langsung sama humasnya aja bang, karena bukan kewenangan saya untuk menjawabnya," ucapnya.

Terpisah, Asin saat dihubungi tidak merespon dengan baik. Bukannya menjelaskan tapi malah meminta wartawan untuk menyebutkan identitas karyawan yang menjadi narasumber tersebut. "Siapa nama karyawannya itu, karyawannya kan ramai tapi yang mana dia," ucapnya dengan nada agak kesal.

Anggota DPRD Pertanyakan Dasar Penggajian Dibawah UMK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis mempertanyakan pihak hotel yang membayarkan gaji karyawan dibawah UMK.

Menurut politisi Hanura itu harusnya pihak pengusaha hotel punya dasar yang harus diikuti baik dalam aturan kerja maupun sistem penggajian sehingga hak-hak karyawan tidak terabaikan.

"Kita mempertanyakan mereka (pihak hotel) yang menggaji karyawan hanya dengan nominal 1,2 juta rupiah itu dasarnya apa?, kalau mereka menggaji karyawan dibawah UMK berarti mereka tidak mengikuti atau tidak patuh dengan apa yang telah ditetapkan oleh peraturan bupati atau Perbup terkait UMK," ungkapnya.

Dengan beredarnya kabar bahwa pihak Hotel Grand Meranti menggaji karyawannya dibawah UMK tentu menjadi perhatian khusus bagi pihaknya.

"Kita sangat menyayang hal itu jika memang terjadi, kita sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat tentu mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha-pengusaha yang ada di Meranti agar mengikuti mekanisme penggajian yang telah ditetapkan sehingga hak-hak karyawan tersebut terpenuhi," ucapnya.

Untuk itu, Dedi Lubis menekankan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita berharap juga kepada OPD atau instansi terkait agar segera untuk melakukan koordinasi dan menanyakan dasarnya apa jika memang itu yang terjadi," pungkasnya.

Sudah Disurati, Pihak Hotel Grand Meranti Minta Waktu

Pihak Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti telah melayangkan surat kepada pihak pengelola hotel Grand Meranti Selatpanjang.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, T. Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, H. Haramaini menyampaikan bahwa surat yang dilayangkan pihaknya sudah mendapat balasan dari pihak hotel namun meminta waktu hingga Agustus mendatang.

"Yang jelas isi surat itu meminta kepada pihak Hotel Grand Meranti untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun pihak hotel membalas dengan meminta waktu hingga 8 Agustus nanti," ujar Haramaini saat ditemui GoRiau.com, di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024) siang.

Dijelaskan Haramaini, pihaknya juga menegaskan kepada pihak Hotel Grand Meranti agar memberikan penjelasan berdasarkan bukti nyata bukan hanya sekedar ucapan lisan.

"Kita juga meminta agar bisa segera mungkin, kalau bisa sebelum tanggal 8 Agustus itu sudah ada jawabannya. Sudah kita minta agar memberikan keterangan nantinya berdasarkan bukti-bukti, bagaimana sistem penggajiannya dan terkait BPJS Ketenagakerjaan itu," jelasnya.

Disampaikan Haramaini pula jika memang terbukti pihak Hotel Grand Meranti tidak mengikuti aturan baik soal penggajian karyawan maupun tidak terdaftarnya karyawan di BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada sanksi yang akan diterima nantinya.

"Makanya kita mau lihat dulu, karena mereka minta waktu jadi kita belum bisa memastikan seperti apa ini persoalannya. Kalau untuk sanksinya pasti ada," pungkasnya. ***