MADINA – Seorang pria berinisial MJ di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial MJ, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih remaja 6 kali dalam 2 bulan.

Dikutip dari Inews.id, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengatakan, pelaku berinisial MJ itu ditangkap di rumahnya di kawasan Sinunukan Satu.

''Saat ditangkap, pelaku sempat membantah memerkosa korban (adik ipar). Namun berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, pelaku akhirnya tak bisa mengelak,'' katanya, Rabu (20/7/2022).

Edi mengungkapkan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumahnya pada malam hari, saat sang istri (kakak kandung korban) sedang tertidur pulas.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di kamar. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

''Namun, ajakan bejat pelaku ditolak korban. Pelaku lantas memaksa dengan membekap mulut korban dan langsung melakukan pemerkosaan,'' kata Edi.

Menurut Edi, aksi bejat terhadap adik iparnya tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

''Sudah enam kali. Aksinya dilakukan di malam hari saat istri pelaku yang juga kakak kandung korban sedang tidur,'' ucapnya.

Edi menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban kabur dari rumah kakaknya dan menelepon orang tuanya di Kabupaten Batubara. 

''Korban ini tidak berani cerita ke kakaknya (istri pelaku), karena kerap diancam pelaku akan dibunuh jika melapor. Korban lalu kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya, lantas dilaporkan ke polisi,'' katanya.

Akibat perbuatan bejatnya, MJ kini ditahan di Mapolres Madina. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***