
PEKANBARU – Sebuah foto yang memperlihatkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, duduk di sebuah kafe bersama sejumlah orang menjadi viral di media sosial. Salah satu sosok dalam foto tersebut disebut-sebut sebagai Sahala Sitompul, terlapor dalam kasus dugaan Pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menanggapi hal itu, Hesron Sitepu, pengacara yang juga ada dalam foto memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa momen dalam foto tersebut hanya kebetulan dan tidak ada pertemuan khusus seperti yang ramai diberitakan.
"Foto itu diambil di Monorchrome Cafe, Jalan Cemara, Pekanbaru, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saya sedang ngopi dan kebetulan melihat Pak Herry Heryawan. Kami sama-sama alumni Universitas Indonesia, beliau lulusan S2 Filsafat UI dan saya Wasekjen Iluni UI (FIB). Karena itu saya menyapa dan minta foto bersama sebagai kenang-kenangan. Setelah itu kami duduk di meja masing-masing," jelas Hesron, Senin (7/7/2025).
Ia memastikan tidak ada pertemuan tersembunyi atau pembahasan kasus hukum apa pun dalam pertemuan itu. "Pak Herry tidak mengenal Sahala Sitompul. Jika ada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, sebaiknya langsung berkomunikasi dengan penyidik Polda Riau secara profesional. Kita harus hormati proses hukum dan dukung penegakan hukum yang presisi," ujarnya.
Hesron juga menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Sahala Sitompul dalam kasus KDRT tersebut. "Saya bukan kuasa hukum Sahala. Saya tidak ada kaitan hukum dalam laporan itu," tegasnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di masyarakat. "Saya perlu jelaskan agar tidak ada kesalahpahaman. Foto itu bukan pertemuan pribadi atau tertutup, tapi murni momen kebetulan di ruang publik," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah foto yang memperlihatkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan alias Herimen dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, duduk bersama terlapor kasus dugaan pemalsuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sahala Sitompul, serta kuasa hukumnya, Hesron Sitepu menjadi sorotan tajam dari publik.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe tersebut dinilai mencederai prinsip netralitas dalam penegakan hukum dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Aktivis hukum dan HAM, Muhammad Rizki menyayangkan pertemuan itu. Ia menilai, kedekatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak yang tengah berperkara, terlebih berstatus sebagai terlapor, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi kepolisian.
"Ini jelas mencoreng prinsip netralitas penegakan hukum. Tidak seharusnya APH menjalin komunikasi atau bahkan membangun kedekatan dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi statusnya sebagai terlapor dalam kasus pemalsuan dan KDRT. Ini berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum," ujar Rizki dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Ia mendesak Propam Polri segera mengambil langkah tegas dengan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal terhadap pertemuan tersebut.
"Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa ada pengecualian," sambungnya.
Dalam regulasi yang mengatur etika kelembagaan kepolisian, pertemuan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf (l) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalin hubungan di luar kepentingan dinas dengan pihak terkait perkara yang sedang ditangani. ***