
PASIR PENYU,GORIAU.COM - ‪Terkait pembahaasan sengeketa lahan antara masyarakat yang menunut Exs Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggaal Perkasa Plantaion (TPP) dengan pihak perusahaan, Forum Masyarakat, LSM dan Ormas undang Forum Kamuniksi Pemerintah Daerah (FKPD), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Forum masyarakat yang tergabung dalam tiga kecamatan di Inhu itu, yaitu Pasir Penyu dan Sungai Lala serta kecamatan Lirik itu, akan menggelar pertemuan yang direnanakan digelar besok, Rabu (11/9/2013) di Balai Adat Melayu Riau Air Molek, kecamatan Pasir Penyu, mulai pukul 08.00 wib.
Dalam undangan pertemuan itu, tertera tanda tangan masing - masing perwakilan desa dan kelurahan yang menuntut lahan kebun PT TPP. Diantaranya, perwakilan warga kelurahan Kembang Harum, kelurahan Sekar Mawar, kelurahan Tanah Merah, desa Jati Rejo, masing - masing dari Kecamatan Pasir Penyu. Desa Sungai Sagu, Desa Mekar Sari, Desa Seko Lubuk Tigo, masing - masing dari kecamatan Lirik, serta desa Sungai Air Putih dari kecamatan Sungai Lala.
Selain itu, beberapa LSM dan Ormas juga turut mengundang, seperti LSM LP5SBI, LSM MPR Ber-Nas, LSM PETA, MPI Inhu, DPD Pekat Inhu, LMBR Inhu, dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kabupaten Inhu.
"Pertemuan itu guna membahas tuntutan warga tiga kecamatan terhadap lahan eks kebun PT TPP seluas 10.244 hektar yang telah berakhir pada 31 Desember 2012, silam," ujar Ketua LSM Lembaga Pengkajian Pemantauan Penerapan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (LP5SBI), Banteng Yudha Pranoto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2013).
Banteng mengatakan, acara pertemuan itu bertujuan untuk menuntut akuntabilitas kinerja Pemkab Inhu yang memilki wilayah otonomi yang harus lebih berperan dalam memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan tuntutan warga terhadap lahan eks kebun PT TPP kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini domain Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Berkaitan dengan pernyataan kepala BPN RI Hendarman Supanji yang menyatakan segera menyelesaikan sengketa lahan yang berorientasi kepada program pro rakyat. Untuk itu, kami mendesak Pemkab Inhu memanfaatkan peluang ini secara instensitas agar permasalahan tuntutan masyarakat segera terselesaikan, yaitu menyerahkan lahan eks HGU PT TPP minimal seluas 20 persen dalam bentuk kebun plasma kepada masyarakat yang tergabung dalam KCUM," sebut Banteng.
Acara itu mengundang Bupati Inhu Yopi Atrianto, Wabub Inhu H Harman Harmaini, Kapolres Inhu AKBP Aris Frasetyo Indaryanto, Komandan Kodim 0302 Inhu Letkol Inf A Panjaitan, Kejari Rengat Alexander Roilan, ketua dan beberapa anggota DPRD Inhu, Camat Pasir Penyu, Camat Lirik, Camat Sungai Lala, Kapolsek Pasir Penyu, Kapolsek Lirik, Danramil Pasir Penyu, kepala kepala desa dan keluarahan sekitar kebun PT TPP, tandas Banteng.(jef)