PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindak kekerasan dengan penamparan yang dilakukan oleh Kabid Perlindungan Hutan Said Nurjaya terhadap Guru SDN 081 Marpoyan Damai, Nurbaiti pada Senin (26/11) berbuntut panjang. Ribuan guru se-Kota Pekanbaru yang bergabung dalam Forum Komunikasi Guru Kota Pekanbaru Bersatu (FKGKPB) menuntut Kepala Dinas Kehutanan Riau memecat Said dalam waktu 2x24 jam.

Tuntutan Forum Komunikasi Guru Kota Pekanbaru Bersatu (FKGKPB) itu juga disampaikan pada aksi demontrasi yang digelar tadi siang di Kantor Dinas Kehutanan Riau. Sayangnya, aksi demo ini tidak diterima Kadis Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf karena Kadis sedang mengikuti acara penanaman sejuta pohon bersama Wakil Gubernur HR Mambang Mit.Massa yang dipimpin Koordinator Aksi Lapangan (Korlap) FKGKPB Sahran Ritonga hanya disambut Kepala Seksi (Kasie) Hutan Tanam Industri (HTI) Hendri Deswanto. ''Tindakan yang dilakukan Said Nurjaya dengan menampar guru, sangat tidak manusiawi. Kami atas nama FKGKPB meminta Kadishut Riau memecat Said Nurjaya dari jabatan saat ini. Kami mendeadline, Kadishut Riau dalam waktu 2 X 24 jam mulai sekarang. Bila perlu sebagai PNS,'' terangnya.Dalam orasinya, Sahran mengatakan, tindakan dilakukan Said Nurjaya itu bukan menggambarkan pejabat yang mestinya tidak bertindak dengan semena-mena. Karena sambungnya, adanya jabatan yang diraih seseorang itu tidak terlepaskan dari tunjuk ajar diberikan guru dalam mendidik supaya menjadi pintar.''Perbuatan yang tidak terpuji dilakukan Said Nurjaya tidak bisa dimaafkan dengan begitu saja. Sebab telah mencederai profesi guru yang semestinya dihargai akan jasa-jasanya dalam mendidik anak bangsa ini untuk meraih harapan. Pemecatan dari jabatan itu adalah langkah yang tepat dilakukan Kepala Dishut Riau. Bila perlu pemecatan dari PNS. Karena, tindakanya itu juga tergolong perbuatan pidana apalagi dia telah mengacungkan pistol terhadap guru SDN 081 Marpoyan Damai. Ini harusnya jadi pembelajaran,'' kata Sayiful Manan, salah seorang guru.Karena tidak bisa menemui Kadis Kehutanan, massa akhirnya hanya menyerahkan tuntutan dan ultimatum. Jika dalam waktu 2 X 24 jam tidak ada pemecatan maka massa FKGKPB akan turun dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Dalam selebaran yang berisi lima poin pernyataan sikap, FKGKPB juga mengutuk keras tindakan atas penamparan dan pengancam menggunakan senjata api dilakukan Said Nurjaya terhadap guru. Meminta Kapolda Riau mengusut tuntas secara hukum. Meminta Gubenur Riau agar mencopot Said Nurjaya sebagai Kabid Perlindungan Hutan dan jikalau perlu pecat dari PNS. Kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat. Serta meminta profesi guru dihargai. (rdi)