
PEKANBARU, GORIAU.COM - Rencana penaikan gaji kepala daerah diyakini akan membangkrutkan daerah. Pasalnya, kenaikan gaji para gubernur, bupati dan wali kota itu akan memicu kenaikan gaji sekitar 15 ribu anggota DPRD seluruh Indonesia dan semakin menyedot anggaran daerah untuk elite dan birokrasi.
”Kenaikan gaji kepala daerah juga secara langsung akan diikuti oleh kenaikan penghasilan 15 ribu DPRD seluruh Indonesia. Pasalnya parameter penghasilan DPRD menggunakan dasar perhitungan gaji pokok Kepala Daerah,” ungkap Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Usman kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Senin (4/3/2013).
Menurut Usman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 dan perubahannya PP No.21 tahun 2007 disebutkan berbagai jenis penghasilan DPRD mengacu kepada besarnya gaji pokok kepala daerah.
”Seperti uang representasi sebesar 100% gaji pokok kepala daerah, tunjangan jabatan 145% uang representasi dan tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Usman.
Saat ini, lanjutnya, setiap kepala daerah memeroleh Rp8,4 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp3 juta ditambah tunjangan jabatan Rp5,4 juta untuk Gubernur dan Rp5,8 juta yang terdiri gaji pokok Rp2,1 juta ditambah tunjangan jabatan Rp3,7 juta untuk Bupati dan Walikota.
Selain itu, para kepala daerah sebenarnya juga mendapatkan insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah minimal yang besarnya 6 kali gaji ditambah tunjangan dan maksimal 10 kali gaji ditambah tunjangan, tergantung dari Pajak dan Retribusi Daerah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam PP No 69 tahun 2010.
”Penghasilan itu semua belum termasuk biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Usman.
Selain itu, lanjut Usman, dari analisa FITRA, saat ini belanja daerah tersandera birokrasi. Pada 2011, 298 daerah mengalokasikan 50% lebih anggarannya untuk belanja pegawai. Meningkat pada tahun 2012, sebanyak 302 daerah mengalokasikan separuh anggarannya untuk belanja pegawai.
”Jadi rata-rata tahun 2008-2012, terdapat separuh daerah yang mengalokasikan separuh anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan 11 daerah diantaranya mengalokasikan 70% anggarannya untuk pegawai pada 2011-2012,” jelas Usman.
Karena itu, lanjutnya, kenaikan gaji kepala daerah yang pasti diikuti dengan kenaikan penghasilan DPRD, jelas akan kembali menguras anggaran daerah untuk kepentingan elit dan birokrasi.
Kondisi itu yang akan menyebabkan daerah terebut bangkrut karena tidak mampu melakukan pelayanan publik sesuai tujuan otonomi daerah. Padahal sebelumnya Pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS karena besarnya belanja daerah untuk birokrasi.
”Jelas-jelas ini menunjukan ketidakkonsistenan Pemerintahan SBY. FITRA meminta Presiden SBY untuk membatalkan kenaikan gaji Kepala Daerah tersebut,” pungkasnya. (mi/mtv)