SIAK SRI INDRAPURA - Penasehat Hukum Pelapor, Firdaus menanggapi pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebanyak 62 halaman itu hanya asumsi saja.

Menurut Firdaus, sah-sah saja bila PH Terdakwa beralasan tidak selesainya pengurusan HGU karena negara sedang bahaya, sekalipun katanya didukung ahli. 

"Itukan pendapat bukan fakta. Faktanya pokok persoalan dalam perkara inikan menggunakan SK pelepasan yang sudah ditolak 2 kali sebelumnya oleh Bupati Siak ketika itu karena alasan sudah mati dengan sendirinya dan alasan lahan yang diberikan tidak dikelola sebagaimana mestinya, seolah olah masih berlaku. Bisa dimentahkan tidak, kan tidak nampak dari pemaparaan pledoi," kata Firdaus.

Kemudian, fakta katanya setelah ada permohonan Inlok, Bupati mengatakan Kadishut ada buat surat ke dirjen planologi Kemenhut, bukan menteri. Sehingga dengan adanya surat Dirjen ini lalu  ditindaklanjuti dengan terbitnya SK izin lokasi.

"Justru itu membuktikan bahwa tersangka sudah tahu permohonan pernah ditolak tapi tetap berupaya membuat kesan seolah olah SK belum mati dengan cara buat surat, tapi ingat surat tersebut bukan dari yang keluarkan SK Pelepasan Menteri tapi Dirjen planologikan," katanya lagi. 

Menurutnya, fakta ini telah menguatkan unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu yang SK pelepasan. Selanjutnya, kalau didalami asas pemerintahan dimana yang berwenang menyatakan masih berlaku atau tidak suatu putusan TUN adalah pejabat yang menerbitkan putusan itu. 

Dan asas ini telah diakomodir oleh  pengadilan TUN yang dikeluarkan oleh MA RI dalam putusan no 198 tahun 2016. Kalaupun ada surat Dirjen Planologi yang menyebut SK pelepasan masih berlaku. 

"Bukti surat Dirjen ini telah diabaikan oleh pengadilan TUN karena surat tidak dikeluarkan oleh Menteri kehutanan.  Kalau pun kemudian PH terdakwa berdalih surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen itu an Menteri justru faktanya pada persidangan dalam perkara no 198 tersebut tidak dapat dibuktikan surat Dirjen ada hubungan dengan Menteri baik karena Mandat ataupun karena Delegasi," papar PH pelapor lagi.

PH pelapor Jimmy juga membantah alasan pledoi, tidak dapat diselesaikan pengurusan karena ada huru hara tahun 1998 dan resesi ekonomi tahun 2008. 

"Itu alasan yang terlalu sumir dan lemah. Anda lihat tahun 1999 saja Kabupaten Siak aja lahir dan eksis sampai saat ini. Kalau ada stag secara administrasi tentu Kabupaten yang sebesar ini tidak akan jalan kan," imbuhnya.

Selanjutnya tahun 2002 pemerintah Siak telah menerbitkan perda no 1 tahun 2002, tentang RTRW Kabupaten Siak dimana kawasan yang dimohonkan Inlok disebutkan tidak sesuai lagi peruntukkannya bagi perkebunan besar. Tentu ini sesuai dengan dan singkron dengan alasan yang disebut oleh bupati ketika menolak permohonan izin lokasi yang diajukan oleh PT DSI pada tahun 2003 dan 2004 lalu.

"Karenanya kalau keluar juga SK yang mendasari kepada SK pelepasan yang dinyatakan tidak berlaku maka ini yang dinamakan dengan menggunakan surat palsu atau kalau istilah ahli pidana mahmud Mulyadi pemalsuan intelektual namanya," tutup PH yang juga sekretaris dewan kehormatan Peradi Pekanbaru. ***