
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meski Upah Minumun Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir (Inhil) mendekati angka Rp2 juta, namun dikatakan Pembina Dewan Pengupahan sekaligus Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fauzan Hamid sulit menerapkan hal tersebut secara merata di Inhil ini.
Dikatakan dia, hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang menerapkan UMK tersebut, dan pihaknya juga tidak bisa memberikan sangsi tegas kepada pengusaha atau pemberi pekerjaan yang tidak memberikan upah kepada karyawan sesuai UMK yang telah disepakati.
''Sulit itu, karena tidak semua perusahaan pendapatannya banyak dan rutin pemasukannya,'' jelas Fauzan saat berbincang bersama GoRiau.com belum lama ini.
Ia mengatakan, beberapa contoh pekerja yang mendapatkan gaji dibawah UMK seperti penjaga toko dan pegawai honorer di Dinas dan Badan di Pemerintahan Kabupaten Inhil.
''Kita susah juga menegaskan, karena seperti pegawai toko itu, kan pemilik toko juga gak bisa maksa mereka kerja, kalo mau gaji segitu ok. Sama dengan tenaga honorer yang gaji mereka hanya Rp600 perbulan, mungkin Kepala Dinasnya hanya sanggup segitu aja, kalo gak mau dia bisa cari pegawai lain,'' tambahnya.
Dikatakan Fauzan pula, gaji yang dibawah UMK tersebut biasanya sudah sesuai kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan penemira pekerjaan. ''Kesepakatan mereka itu sebelum pekerja melakukan pekerjaan. Jadi kita susah juga, karena mereka sudah sepakat diawalnyakan. Kecuali perusahaan-perusahaan besar, jika berikan upah tak sesuai UMK, baru bisa kita tindak,'' tutup Fauzan.(ayu)