SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perhubungan Siak, Azwan menjelaskan, sejak Kamis (13/11), Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polres Siak menggelar razia disejumlah titik, untuk menertibkan truk penggangkut sawit dan pasir yang melewati jalan kabupaten, dimana muatannya melebihi tonase.

"Razia yang kita lakukan ini bekerjasama dengan Satlantas Polres Siak guna menertibkan truk-truk melebihi tonase. Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan Raya, dimana jalan kabupaten yang merupakan jalan kelas 3 maksimal dilewati truk dengan bobot 8 ton," jelas Azwan kepada GoRiau.com, Sabtu (15/11/14).

Dijelaskan Azwan, sebelum menggelar razia, pihaknya sudah menyurati semua perusahaan yang ada di Siak agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dimana beban angkut truk tidak boleh melebihi 8 ton.

"Bahkan kita telah melakukan sosialisasi dengan sejumlah manajemen perusahaan agar surat imbauan itu segera dilaksanakan. Jadi, razia yang kita lakukan ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Kenyataannya, masih banyak perusahaan yang bandel, sehingga saat razia digelar kita terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap truk-truk yang melebihi tonase," jelasnya.

"Cara muat sawit yang benar, tidak melebihi dua tandan diatas bak truk pengangkut dan menggunakan jaring pengaman," tambah Azwan seraya mengatakan razia yang sudah dilaksanakan yakni kecamatan Siak, Koto Gasib dan Mempura.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Mas'ud Ahmad mengatakan, truk penggangkut sawit yang melebihi tonase tidak hanya merusak jalan, namun membahayakan bagi penguna jalan.

"Coba kalau sawitnya jatuh dan menimpa pengendara sepeda motor, tentu ini menjadi masalah serius," kata Kasatlantas.(nal)