JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang penggunaan masker saat ihram ketika menunaikan ibadah haji atau umrah.

Dikutip dari okezone.com, dalam fatwa MUI tersebut dinyatakan haram hukumnya bagi perempuan memakai masker saat ihram ketika menjalankan ibadah haji atau umrah.

Sebab, termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. Namun, bila kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).

''Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah),'' tulis MUI dalam fatwanya, dikutip okezone.com pada Senin (15/3/2021).

Kadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim atau buruk, dan ketiga adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

MUI pun memberikan rekomendasi agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan para jamaah.

Selain itu, jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Sekadar informasi, fatwa yang dikeluarkan MuI ini telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ke-10 MUI di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020 lalu. Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.***