
PEKANBARU – Puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam UMKM FPKB mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha secara kolektif di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Riau, Kamis (21/5/2026). Langkah ini menjadi kunci utama bagi pebisnis skala kecil untuk naik kelas sekaligus bersaing menembus pasar modern.
Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu, Sandy Firdaus menjelaskan skema penerimaan baru ini lahir dari hasil kompromi panjang lintas kementerian dan dewan perwakilan rakyat. Penjelasan tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik optimalisasi akselerasi ekonomi daerah di Menara Dang Merdu, Rabu (6/5/2026).
Lahirnya instrumen keuangan ini sedikit keluar dari kebiasaan, karena sebelumnya konsep bagi hasil hanya diterapkan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti minyak, gas, dan mineral batubara. Kebijakan ini akhirnya disahkan melalui payung hukum turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Ini sudah menjadi masukan yang diterima oleh pemerintah dan juga DPR bahwa diperlukan jenis DBH baru," terangnya.
Menjawab keluhan berbagai dinas teknis di daerah yang menginginkan dana tersebut dihabiskan seluruhnya untuk kebutuhan langsung kebun, aturan memandatkan agar alokasi pembangunan infrastruktur fisik disinergikan dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Terkait persentase besaran bagi hasil yang ditetapkan di angka empat persen, pemerintah menilai hal tersebut merupakan kesepakatan politik awal yang patut diapresiasi mengingat sebelumnya alokasi khusus ini sama sekali tidak ada.
Aturan operasional PMK 10/2026 juga dirancang berbeda dari instrumen bagi hasil lainnya. Kebijakan terbaru ini memperkenalkan konsep panggung minimal, sebuah sistem jaring pengaman yang memastikan setiap daerah penghasil akan tetap menerima kucuran anggaran dalam batas terbawah meskipun terjadi fluktuasi pada volume ekspor atau penurunan harga komoditas global.
Perbedaan sudut pandang antara instansi pendapatan daerah, dinas perkebunan, dan dinas pekerjaan umum dalam melihat prioritas penggunaan dana menjadi dinamika tersendiri di lapangan. Evaluasi dari perjalanan aturan sebelumnya membuktikan perlunya pendekatan yang lebih inklusif agar seluruh kebutuhan ekosistem industri hulu hingga hilir dapat terakomodasi. ***