JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim menilai pimpinan perusahaan tersebut terbukti lalai sehingga memicu insiden kebakaran fatal yang merenggut nyawa 22 karyawan.

Putusan ini dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap Hakim.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Michael merupakan bentuk kealpaan berat akibat pengabaian sistematis selama lebih dari dua tahun. Ia dinilai membiarkan gedung beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, meski menyadari risiko bahaya dari baterai lithium polymer yang ada di lokasi.

Terdapat enam aspek krusial yang diabaikan manajemen perusahaan. Bangunan tidak memiliki detektor api dan asap, tidak ada tangga darurat serta jalur evakuasi, hingga absennya alat pemadam api ringan yang sesuai. Perusahaan juga tidak pernah menggelar simulasi kebakaran bagi para pekerja.

Ketiadaan fasilitas keselamatan ini menjadi penyebab jatuhnya banyak korban jiwa. Para pekerja tidak memiliki arah pelarian saat api menyebar di dalam bangunan.

"Seluruh korban masih hidup saat kebakaran terjadi namun tidak dapat menyelamatkan diri, bahwa ini adalah bukti kausal terkuat yang tidak terbantahkan," jelas Hakim. ***