DUMAI - Keputusan memindahkan terpidana mati kasus narkoba jaringan International, yaitu Ali Muttaqin dan Kartik, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,49 kilogram dari Negeri Jiran Malayasia ke Kota Dumai, Riau, Indonesia, faktor keamanan.

Dipindahkan kedua terpidana mati itu dari Rutan Kelas II B Dumai ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Selasa (3/5/2016) pagi. Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Muhammad Lukman saat ditemui GoRiau.com, Rabu (4/5/2016).

"Terpidana mati kita tempatkan di kamar, bercampur dengan terpidana lainnya. Perlakuan khusus lebih kepada pengawasan dan keamanan saja," jelas Lukman.

Saat ini jelasnya, Abu Kari, Faizal dan Faisal Nur, divonis hukuman seumur hidup, juga dipindahkan ke Lapas Kota Pekanbaru. Begitu juga, Ismail yang divonis 18 tahun penjara juga dipindahkan ke Lapas Kota Pekanbaru.

"Ini merupakan sejarah, ada pelaku narkoba dihukum mati dan seumur hidup di Kota Dumai. Ini biar masyarakat yang bermain dengan narkoba juga jera. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mau jadi bandar dan pengedar narkoba," tutupnya.***