
PEKANBARU – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau mengungkap sisi berbeda dari dakwaan. Seluruh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menegaskan tidak ada perintah penyetoran uang ke Gubernur Riau, Abdul Wahid, Selasa (21/4/2026).
Penasihat hukum Gubernur Riau, Akhirza, menyebut keterangan saksi-saksi justru berbanding terbalik dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Hingga kini, persidangan belum menemukan bukti adanya ancaman maupun permintaan uang dari kepala daerah terkait proyek di instansi tersebut.
"Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid," tegas Akhirza.
Selain membantah adanya aliran dana, sidang juga mengungkap langkah pencegahan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Abdul Wahid terbukti telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu.
Pesan penolakan terhadap praktik ilegal tersebut disebarkan secara masif melalui grup WhatsApp pejabat hingga pesan pribadi kepada seluruh bawahan.
"Ini menunjukkan komitmen Abdul Wahid dalam menjaga integritas pemerintahan. Justru Abdul Wahid yang aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut," tambahnya.
Konsistensi keterangan para saksi membuat tim kuasa hukum yakin posisi hukum kliennya sangat kuat. Mereka optimistis rangkaian fakta yang terungkap di muka sidang akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid bersih dan sama sekali tidak terlibat dalam pusaran perkara ini. ***