PEKANBARU – Tim kuasa hukum Jamaluddin Lubis menilai putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru cacat hukum. Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun telah diajukan permohonan penundaan sidang secara resmi.

Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum verzet atas putusan perkara Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr. Dalam putusan tersebut, Jamaluddin Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi,” kata Weny kepada Goriau, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mengupayakan gelar perkara di Polda Riau terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan dan langsung menjatuhkan putusan. Weny menilai langkah tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.

“Dalam KUHAP, putusan tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan, tetapi tidak dapat dilakukan jika terdapat alasan sah yang diabaikan oleh pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Sidang tetap digelar meskipun ada permohonan penundaan resmi, serta tidak adanya panggilan sidang yang sah dari pengadilan, melainkan hanya pemberitahuan dari penyidik saat pemeriksaan.

Dari sisi pembuktian, mereka juga menyoroti lemahnya alat bukti karena dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar perkara tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait kepemilikan tanah yang disengketakan,” kata Weny.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim pelapor. Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sertifikat tersebut saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru–Rengat.

“Jika sertifikat itu berada di BPN, lalu apa yang dijadikan alat bukti di persidangan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Weny menegaskan bahwa perkara ini seharusnya telah gugur demi hukum karena telah melampaui batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menggunakan lahan berukuran 3 x 12 meter di samping rumahnya sejak tahun 2008 hingga saat ini, atau sekitar 18 tahun.

“Faktanya terdakwa telah memakai tanah tersebut sejak 2008. Artinya jika merujuk Pasal 136 ayat (1) huruf a, maka pelapor telah kehilangan haknya untuk melapor dan kewenangan penuntutan oleh penyidik juga telah gugur demi hukum,” tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa apabila telah melampaui waktu tertentu, termasuk maksimal tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman ringan.

Ia juga mengacu pada Pasal 137 yang menegaskan bahwa jangka waktu daluwarsa dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak perbuatan tersebut diketahui.

“Dalam catatan persidangan disebutkan pelapor baru mengetahui pada 1 September 2025. Namun undang-undang jelas menyatakan bahwa daluwarsa dihitung sejak perbuatan terjadi, bukan sejak diketahui,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, perkara ini telah kadaluwarsa (lewat waktu penuntutan) dan seharusnya tidak dapat diproses lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru. Jamal, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.

Namun, Jamal menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak transparan karena tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar laporan.

Ia juga menyebut persoalan ini awalnya berkaitan dengan penimbunan drainase untuk mencegah banjir dan abrasi di lingkungan tersebut.

Sebelumnya, Jamal telah melaporkan dugaan kriminalisasi ke Divisi Propam Polda Riau terkait proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang dinilai tidak profesional.

Kuasa hukum berharap upaya verzet yang diajukan dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan transparan.

“Prinsipnya, meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” tutup Weny. ***