
PEKANBARU – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai memasuki babak akhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan evaluasi untuk Pekanbaru telah tuntas, sementara Inhil masih dalam tahap penyelesaian.
Untuk Kota Pekanbaru, dokumen hasil evaluasi saat ini hanya menunggu penandatanganan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Setelah diteken, dokumen tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota agar anggaran bisa segera dijalankan untuk pembangunan.
Di sisi lain, evaluasi APBD 2026 Kabupaten Inhil masih memerlukan waktu karena sedang dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh komponen anggaran sesuai dengan aturan nasional yang berlaku.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan S Syahputra, menyatakan optimismenya bahwa seluruh proses ini akan rampung dalam waktu dekat.
"Untuk Pekanbaru sudah selesai, tinggal ditandatangani Plt Gubernur. Inhil masih konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Mudah-mudahan minggu depan semuanya tuntas," ujar Ispan, Kamis (5/2/2026).
Ispan menegaskan, jika semua proses administrasi telah beres, Pemprov Riau akan langsung menyerahkan kembali hasil evaluasi ke masing-masing daerah. Ia berharap tidak ada kendala lanjutan agar program kerja tahun 2026 dapat berjalan optimal.
Pekanbaru dan Inhil diketahui menjadi dua daerah terakhir di Riau yang proses pengesahan APBD-nya melewati batas waktu normal. Hal ini berbeda dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Riau yang sudah lebih dulu menuntaskan anggaran sebelum tahun berganti.
Meski demikian, Ispan menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di dua daerah tersebut tidak akan lumpuh. Pemerintah daerah tetap diperbolehkan melakukan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai serta layanan kesehatan dan pendidikan melalui Ranperkada.
"Nilainya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," jelasnya. ***