PEKANBARU, GORIAU.COM - Rapat Koordinasi Implementasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan beberapa kabupaten/kota, Jumat (21/11/2014) sekaligus laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang kedatangannya ke Riau pekan depan.
Kedatangan Jokowi ke Riau salah satunya terkait kondisi Riau yang menderita musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menahun. "Ini salah satu persiapan sebelum Pak Jokowi datang ke sini (Riau, red)," kata salah satu staf Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) kepada GoRiau.com.
Dimana Jokowi direncanakan mengunjungi beberapa daerah di Riau yang rawan terhadap karhutla. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga telah menyambangi beberapa kabupaten untuk melihat kondisi lapangan.
Usai rapat dengan Pemprov Riau, Tim UKP-PPP dan kementerian terkait yang hadir akan memanggil 17 perusahaan di Riau yang sudah direkomendasi 'berapor merah'. Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau sanggahan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Begitu juga dengan evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau dari hasil rekomendasi tersebut. Ketidakpatuhan mereka yang menonjol adalah tidak menjalankan kebijakan baik yang sudah diatur dalam undang-undang maupun yang mereka buat sendiri. Terutama terhadap penanganan dan tanggap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lingkungan sekitar mereka.
Seluruh perusahaan tersebut akan diundang secara langsung untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang rekomendasi yang diberikan pihak UKP-PPP dan evaluasi yang dilakukan Tim dari Pemprov Riau.
Perusahaan tersebut terdiri dari 12 perusahaan kehutanan yang diantaranya PT RRL, PT RUJ, PT SRL Blok III, PT SRL Blok V, PT SSL, PT SPA, PT SPM, PT SRL Blok IV, PT NSP, PT SG, PT AA dan PT DRT.
Sementara 5 perusahaan lagi bergerak di perkebunan. Diantaranya PT MEG, PT TFDI, PT JJP, PT BNS dan PT SAGM. Namun dari seluruh perusahaan tersebut PR SRL Blok III mendapat tingkat kepatuhan paling rendah dan masuk kategori sangat tidak patuh.***