PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum menerima empat unit jembatan penyeberangan orang (JPO), yang masih dimiliki swasta. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Jadi totalnya dulu ada 11 JPO yang dibangun oleh pihak ketiga, dan ada perjanjian dengan pemko, bahwa setelah habis masa perjanjian itu, JPO tersebut akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru dari 11 JPO tersebut. Tapi 7 yang sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, dan 4 JPO belum dihibahkan saat ini," ujar Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Adi Lesmana, Jumat (10/12/2021).

Ia menjelaskan, pemilik keempat JPO itu belum menyerahkan surat hibah ke Pemko. Sehingga, walikota belum menerbitkan SK menyerahkan ke Dishub Pekanbaru sebagai aset pemerintah kota.

"Mereka yang sudah melakukan perjanjian dengan pemko belum memberikan surat hibah ke Pemko, dan kita sudah menyurati beberapa kali, namun untuk saat ini belum," jelasnya.

Empat titik yang belum diserahkan ke Pemko, di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai di depan Hawai dan di Simpang Jalan Kuau. Satu aset ada di Jalan Sudirman di dekat Modelux.

"Untuk titik saya kurang tau pasti, tapi di antaranya itu ada di Jalan Nangka dekat simpang Pepaya depan Hawai, kemudian di Jalan Sudirman di Depan Modelux," ungkapnya.

Sementara itu, diantara 7 aset yang sudah diserahkan, 3 di antaranya sudah disewakan dengan pihak penyedia. "Mereka (penyewa) punya kewajiban dan punya hak juga," pungkasnya. ***