SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Siak terus menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa secara maraton sejak Rabu (20/3/2013) hingga Kamis (21/3/2013) di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Jika Rabu kemaren, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Siak Syahrin Hasbi dan PPTK Lismar, Kamis ini, Kejari juga memeriksa Desra Muklis dan Dedi Armen sebagai kontraktor CV Aidillindo Nusa Abdi. Saat diperiksa, mereka didampingi pengacara masing-masing.
Keempat tersangka diperiksa dalam kasus proyek pengembangan intensifikasi tanaman padi tahun 2011 lalu senilai Rp800 juta di Dinas Pertanian (Distan) Siak.
Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Jendra Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi di Distan Siak tersebut. Sementara mengenai jumlah kerugian negara yang didugakan saat ini masih diproses audit oleh BPKP. (sks)