
PEKANBARU - Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi sasaran penindakan tegas aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dan menetapkan dua orang pria berinisial MK dan DJ sebagai tersangka atas hangusnya sekitar empat hektare lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Keduanya diduga kuat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Siak Kecil yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) lalu. Hamparan perkebunan kelapa sawit yang terbakar tersebut diketahui berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang berlokasi di Desa Bandar Jaya.
Jejak Penguasaan Lahan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, memastikan bahwa MK dan DJ merupakan pihak yang selama ini mengelola serta menguasai area perkebunan kelapa sawit di lokasi kejadian. Penetapan status tersangka diputuskan usai tim penyidik merampungkan serangkaian pengecekan dan pendalaman bukti-bukti di titik api.
"Ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," paparnya, Rabu (12/8/2026).
Aktivitas Alat Berat Sebelum Terbakar
Berdasarkan temuan di lapangan, aparat juga mendapati fakta bahwa kedua tersangka sempat mengerahkan alat berat ke lokasi perkara. Peralatan berat tersebut dioperasikan untuk membersihkan semak belukar di kawasan yang mereka kelola, sesaat sebelum insiden kebakaran melanda wilayah tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa di Desa Bandar Jaya. Investigasi lanjutan difokuskan untuk mencari tahu secara pasti dari mana sumber awal kemunculan api, sekaligus mendalami unsur yang menjadi pemicu utama meluasnya kebakaran di lahan seluas empat hektare tersebut. ***