
JAKARTA – Dugaan pembiaran praktik tambang ilegal di Bengkulu kini menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke kursi tersangka. Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang dan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Skandal ini mengungkap lemahnya pengawasan dan celah penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan nasional. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bahwa meski dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM telah disetujui, komponen utama berupa jaminan reklamasi tak pernah ditempatkan di bank sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Padahal jaminan reklamasi merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan produksi dimulai," ujar penyidik Kejati.
Fakta lainnya, PT RSM tetap melakukan operasi produksi selama 2022 hingga 2023 meski belum memenuhi seluruh kewajiban administratif. Hal ini diduga terjadi karena adanya pengaruh dan kelalaian pihak berwenang yang semestinya mengawasi kepatuhan perusahaan.
Sunindyo telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
Penetapan Sunindyo sebagai tersangka menambah panjang daftar nama dalam kasus korupsi pertambangan di Bengkulu. Total sembilan orang telah dijerat, termasuk enam bos tambang dan seorang kepala cabang Sucofindo.
Kegiatan tambang PT RSM tercatat telah bermasalah sejak 2011. Namun eksplorasi dan penjualan batu bara terus berlangsung aktif hingga 2022, menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan melampaui Rp500 miliar. Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan akibat operasi ilegal turut memperparah dampak kasus ini.
Skandal ini menyoroti perlunya reformasi pengawasan di sektor tambang, terutama menyangkut pengesahan dokumen legal yang seharusnya menjadi tameng utama terhadap praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab. ***