ROKAN HILIR - Kelestarian ekosistem pesisir di Kabupaten Rokan Hilir kembali menghadapi ancaman nyata. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang didominasi oleh tanaman hutan mangrove di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, ditemukan dalam kondisi rusak akibat aktivitas pengelolaan lahan tanpa izin.

Kerusakan lingkungan ini terdeteksi setelah Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), Daniel Pratama, melakukan pengecekan lapangan. Berdasarkan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hilup dan Kehutanan (KemenLHK), area yang digarap tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi negara.

Di lokasi kejadian, hutan mangrove yang berfungsi menjaga keseimbangan alam pesisir pantai tersebut telah rata dengan tanah seluas 3 hektare. Kerusakan ini disebabkan oleh penggunaan alat berat secara masif untuk membuka lahan baru.

"Wilayah mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Dampak Alat Berat Terhadap Ekosistem

Aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka I alias M Bin R, 46 tahun, menggunakan ekskavator Hitachi ZX 110 warna oranye merubah bentang alam hutan lindung secara drastis. Satreskrim Polres Rokan Hilir bergerak cepat menghentikan operasi alat berat tersebut sebelum kerusakan meluas ke area sekitarnya.

Polisi memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam perusakan fungsi lingkungan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah penegakan hukum diambil demi menyelamatkan wilayah pesisir dari dampak buruk abrasi dan hilangnya habitat satwa mangrove.

Kasus perambahan ini kini ditangani secara serius oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama para ahli kehutanan untuk menghitung total dampak kerugian ekologis yang ditimbulkan. ***