PANGKALANKERINCI – Dua orang pria inisial AS (32) dan HR (49) ditangkap di depan Pasar Modern Sorek di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kedua warga Kecamatan Bunut tersebut ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,65 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasbubag Humas, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Rabu (16/11/2022) mengatakan, kedua terduga pengedar diamankan pada Selasa kemarin sekira jam 00.05 WIB.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Pasar Modern Sorek sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi itu Kapolsek Pangkalan Kuras memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek untuk segera melakukan penyelidikan.

"Sekira jam 23.30 WIB diketahui dua orang diduga pelaku memasuki areal pasar modern mencari sesuatu di areal depan pertokoan pasar modern," ungkap AKP Edy.

Selang 30 menit, kedua terduga pelaku keluar dari pasar modern. Saat dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

"Saat digeledah ditemukan sebuah bungkusan plastik warna merah di sandal pelaku AS dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku dan diakui mereka membawa sabu yang akan diedarkan," bebernya.

Terhadap kedua terduga pelaku, sebut AKP Edy, barang bukti sabu dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil dan 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 2,65 gram serta barang bukti lainnya," pungkasnya.***