
TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali berhasil menangkap pengedar narkoba. Kali ini, pelaku yang ditangkap terindikasi terhubung dengan jaringan yang lebih besar.
Adalah J (28), warga Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing yang ditangkap pada Rabu (7/8/2024) malam. J ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak di Desa Petai. Penyelidikan dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan tersangka ditangkap pada pukul 19.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, kita menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bungkusan ini disimpannya di kantong depan sebelah kanan," kata Kapolres melalui AKP Novris, Kamis (8/8/2024) siang di Telukkuantan.
Selain itu, polisi juga mengamankan perkakas untuk menghisap sabu-sabu serta uang tunai senilai Rp2,3 juta. Kepada polisi, J mengaku mendapatkan narkoba dari S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"J ini terhubung dengan bandar yang lebih besar, karena sistem kerjanya barang dibayar ketika sudah terjual. Ia mengaku membeli narkoba dengan harga Rp2,3 juta untuk setengah kantong sabu," kata Novris.
Setelah ditangkap, J langsung dibawa ke Polres Kuansing. Tiba di Polres, ia menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine.
"Dengan hasil ini, J tidak hanya sebatas pengedar tapi juga pemakai narkoba," kata Novris. J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***