PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, oknum pegawai BPN Siak, Kepala Desa serta oknum notaris, yang diduga terlibat pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan keterlibatan mereka. Informasi yang dirangkum GoRiau.com, inisial keempatnya adalah SH (BPN Riau), JE (BPN Siak), T (notaris) dan H (Kades).

"Ada sembilan saksi yang kita mintai keterangan. Prosesnya cukup panjang. Yang pertama kita tahan adalah H. Dari sana kita kembangkan lagi sehingga muncul tiga nama berikutnya," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan.

Penahanan mereka, kata Kombes Surawan, dilakukan di Mapolda Riau sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Untuk mempermudah proses penyidikan. H kita tahan sebelum puasa kemarin dan tiga lainnya dilakukan pada minggu ini," sebutnya, Kamis (21/7/2016).

Ia membeberkan, terungkapnya kasus ini bermula setelah ditemukan surat tanah tandingan yang diterbitkan oleh SH selaku kepala desa, di lahan yang berada di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kampar.

Kemudian dari penyelidikan, Dit Reskrimum Polda Riau meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan keempat pelaku sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab.

"Kasus ini masih berlanjut, dan masih kita dalami terkait dugaan keterlibatan pihak lainnya," pungkasnya. ***