
PEKANBARU – Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, dituntut 8,5 tahun atau 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung Kamis (7/7/2022) dipimpin Hakim Ketua, Dahlan, secara langsung di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Kuasa Hukum Andi Putra, tampak hadir di ruang sidang PN Pekanbaru. Sementara terdakwa Andi Putra mengikuti sidang secara daring dari rutan.
Usai membacakan dakwaan terhadap Andi Putra, kemudian JPU langsung membacakan tuntutan terhadap Andi Putra.
JPU menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Andi Putra patut dicela, dan dapat Dipertangungjawabkan, setelah JPU mengurai pembuktian, disebutkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdawa.
Andi Putra dinilai telah melanggar Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Majelis hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan AP terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan,” kata JPU dihadapan peserta sidang.
Selain hukuman pidana penjara, Andi Putra juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan 6 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 500 juta.
“Membayar uang pengganti 500 juta selambat2nya setelah 1 bulan putusan sah, jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas JPU.
Salah satu alasan memberatkan yakni perbuatan Andi Putra tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
"Alasan meringankan terdakwa memiliki keluarga, berprilaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tutup JPU.
Kemudian Hakim Ketua, memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan, seminggu setelah tuntutan dibacakan.
“Terdakwa berhak menyampaikan nota pembelaan, kami kasih waktu 1 minggu wajib selesai, jika tidak selesai, kami nyatakan terdakwa tidak menggunakan hak. Hari Kamis depan, tanggal 18 Juli 2022. Sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucap Hakim.
Terpisah, Pengacara Andi Putra, Dody Fernando mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli mendatang.
"Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," kata Dody.
Terkait uang Rp 500 juta, Dodi juga menyebut itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar.
“Kenapa, karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. Ada rentang wkatu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," tandasnya Dody.
Diketahui, Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau.
Pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. ***