PEKANBARU - Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian mengecam keras dugaan tindak penganiayaan yang menimpa wartawannya, Mayonal Putra saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak. Pihaknya secara resmi mendesak Polres Siak untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke aktor intelektual dibalik insiden kekerasan itu.

Erwin menegaskan, tindak kekerasan terhadap insan pers bukan sekadar ancaman bagi individu, melainkan bentuk serangan nyata terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, setiap jurnalis berhak mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa dihantui rasa takut oleh intimidasi.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami Mayonal Putra saat bertugas di Siak," tegasnya, Jumat (24/7/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen perusahaan media tersebut dipastikan memberikan dukungan dan pendampingan hukum secara penuh kepada korban. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan berbagai organisasi profesi kewartawanan agar insiden ini mendapat pengawalan serius dari berbagai pihak.

Lebih jauh, Erwin menuntut penyidik Polres Siak bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam penegakan hukum. Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dalang yang merencanakan atau mengerahkan massa.

"Seluruh fakta harus diungkap berdasarkan alat bukti. Kami mendesak polisi mengusut tuntas apabila ada pihak lain yang diduga berperan memerintahkan atau menggerakkan tindakan kekerasan tersebut," paparnya.

Pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi premanisme terhadap pewarta.

"Intimidasi maupun kekerasan tidak akan menghentikan komitmen kami untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya seraya meminta seluruh wartawannya untuk tetap bekerja mengedepankan kepentingan publik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Insiden dugaan penganiayaan ini bermula ketika korban hendak mengonfirmasi kabar terkait posisi Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi sebagai petinggi di BUMD PT Permodalan Siak (Persi). Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah warung di kawasan Jalan Raja Kecik, Siak Sri Indrapura. Namun, saat pertemuan berlangsung, Robi Cahyadi tiba-tiba datang bersama sejumlah orang. Rombongan tersebut diduga langsung melakukan intimidasi verbal berupa umpatan yang kemudian berujung pada tindak pemukulan. Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka memar pada bagian kening serta kacamata miliknya patah. (rls)